1.Surat Peratuaran Rektor Nomor : 2 Tahun 2017, tentang “Pelaksanan Deteksi Plagiasi pada Karya Ilmiah Dosen dan Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang”
Deteksi Plagiasi merupakan proses pemindahan naskah karya tulis untuk mengetahui tingkat orisinalitas dan plagiasinya, maka lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah UMM (LPPI) sebagai pelaksana atau Tim deteksi plagiasi untuk mendeteksi Hasil Penelitian Dosen dan Mahasiswa yang berada di Fakultas, Program Studi, Program Pascasarjana, dan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
2. Surat Keputusan Rektor Nomor : 13 Tahun 2017, tentang “Pedoman Penyelengaraan Remidi Universitas Muhammadiyah Malang”
Mahasiswa menyelesaikan studi sesuai dengan standar capaian pembelajaran mata kuliah dan program studi dan berdasarkan waktu studi yang telah ditetapkan Universitas. Upaya mefasilitasi ketepatan penyelesaian studi mahasiswa , maka UMM menyelengarakan kegiatan remidi, diharapkan lulusan UMM terjaga kualitas dan meningkat daya saing lulusan dipasar kerja global.
3. Surat Keputusan Rektor Nomor : 28 Tahun 2017, tentang “Etika Dalam Pembimbingan Kegiatan Akademik Tugas Akhir Mahasiswa”
Etika merupakan prilaku baik atau buruk tentang hak kewajiban moral, Pembimbingan tugas akhir adalah proses dialogis untuk memberikan arahan, bantuan, saran dan koreksi atas tugas akhir yang sedang disusun mahasiswa berdasarkan etika keilmuannya. Untuk memperlancar bimbingan dosen pembimbing wajib melakukan kesepakatan dengan mahasiswa mengenai: waktu bimbingan, intensitas bimbingan, model atau cara bimbingan. Diupayakan dalam proses bimbingan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu dan surat tugas yang telah ditentukan.
4. Surat Keputusan Rektor Nomor : 32 Tahun 2017, tentang “Ekuivalensi Karya Kreatif dan Inovatif Mahasiswa ke Dalam Kegiatan Kurikuler”
Ekuivalen adalah pemberian penghargaan terhadap karya kreatif dan Inovatif mahasiswa dengan cara memeberikan pengakuan sebagai penganti atas pelaksanaan kegiatan kurikuler yang capaian kompetensinya dapat dianggap sebanding dan relevan dengan pelaksanaan hasil inovasi dan kreasi mahasiswa dalam bidang tertentu
5. Surat Keputusan Rektor Nomor : 19 Tahun 2025, tentang “Pedoman Penyelenggaraan Kuliah Semester Antara Tahun Akademik 2024/2025”
Peningkatkan mutu pelayanan kepada mahasiswa dalam mengantisipasi tuntutan perkembangan dunia kerja dengan menurunkan waktu tempu pendidikan pada tingkat Diploma-3 (D3) dan Strata-1 (S1), tanpa menurunkan kualitas akademik mahasiswa.
6. Surat Keputusan Rektor Nomor : 521 Tahun 2025, tentang “Peraturan Banding Nilai untuk Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang”
7. Surat Keputusan Rektor Nomor : 523 Tahun 2025, tentang “Peraturan Transfer Kredit bagi Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang”
** Informasi lebih lanjut silakan berkunjung ke BPP-UMM