Permohonan Cuti

Persyaratan Permohonan Cuti

  1. Pengajuan Cuti maksimal 2x, 1x pengajuan hanya berlaku untuk 1 semester (tidak diperpanjang secara otomatis)
  2. Cuti minimal di semester 3 dan maksimal di semester 8
  3. Proses Cuti tidak dipungut biaya
  4. Cuti tetap mengurangi masa studi
  5. Harus berstatus aktif di semester sebelumnya
  6. Bebas administrasi keuangan di semester sebelumnya (tidak berlaku untuk perpanjangan cuti). Jika status keuangan sudah terlanjur terbayarkan, maka akan dialihkan untuk semester berikutnya
  7. Bebas administrasi perpustakaan di semester sebelumnya (tidak berlaku untuk perpanjangan cuti)
  8. Pastikan data Orangtua/Wali terisi (data nomor HP/WA Orangtua/Wali dapat dihubungi)
  9. Pengajuan permohonan Cuti mulai : 01 Agustus-19 September 2026 (Untuk Semester Ganjil 2026/2027)
  10. Jika persyaratan sudah terpenuhi silakan mengajukan cuti di infokhs.umm.ac.id (di menu Layanan Mandiri -> Cuti)
  11. Apabila sudah melakukan pengajuan, mohon dicek secara berkala. Setelah status pengajuan sudah diACC, maka surat cuti bisa langsung didownload dan mahasiswa telah resmi distatuskan cuti
  12. Info lebih lanjut dapat menghubungi call center BPP-UMM 0813 3333 68440813 3333 6944, Layanan call center aktif pada hari: Senin-Jumat pukul 08:00-16:00 WIB, Sabtu pukul 08:00-13:00 WIB)