Persyaratan Aktif Kembali:

  1. Masih memiliki masa studi (bukan mahasiswa yang sudah lulus, berhenti, pindah atau meninggal)
  2. Jika berstatus cuti, dibuktikan dengan surat cuti
  3. Status keuangan sampai di semester berikutnya berstatus Lunas (L) atau Dispensasi (D)
  4. Bukan Mahasiswa yang Non Aktif 4 semester berturut-turut (Silahkan konfirmasi langsung ke BPP)
  5. Bukan Mahasiswa yang terkena sanksi di semester sebelum dan/atau setelahnya
  6. Batas waktu aktif kembali dapat dilayani mulai  01 Juni-04 September 2026 (untuk Semester Ganjil 2026/2027)
  7. Setelah proses aktif kembali, mahasiswa diwajibkan melakukan KRS untuk memprogram mata kuliah
  8. Jika sudah memenuhi syarat, silahkan mengajukan aktif kembali melalui infokhs.umm.ac.id (di menu Layanan Mandiri -> Aktif Kembali)
  9. Info lebih lanjut dapat menghubungi call center BPP-UMM 0813 3333 68440813 3333 6944, Layanan call center aktif pada hari: Senin-Jumat pukul 08:00-16:00 WIB, Sabtu pukul 08:00-13:00 WIB