Syarat Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI

  1. Ijazah dan Transkrip bisa diambil di BPP, sedangkan SKPI diambil di Prodi masing-masing
  2. Pengambilan Ijazah dan Transkrip harus bebas tanggungan dari Prodi, Keuangan, Perlengkapan, Perpustakaan, dan Laboratorium
  3. Ijazah, transkrip dan SKPI hanya dicetak satu kali. Apabila hilang atau rusak, hanya dapat dibuatkan Surat Keterangan Penganti Ijazah, Transkrip dan SKPI dengan mengajukan permohonan dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian, Fotokopi Ijazah dan Transkrip, dan mengisi Surat Pernyataan Kehilangan atau Rusak
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip disarankan menggunakan xerox diperkecil 90% (untuk identifikasi anti copy)
  5. Legalisir Ijazah dan Transkrip dilakukan di Fakultas masing-masing
  6. Legalisir Serifikat Akreditasi Universitas dan Prodi dilakukan di BPP
  7. Ijazah yang TIDAK DIAMBIL sampai dengan waktu yang di tentukan, maka akan dikenakan denda (tergantung dari periode yudisium)
  8. Universitas Muhammadiyah Malang tidak akan bertanggung jawab terhadap semua resiko yang mungkin terjadi pada Ijazah yang tidak diambil sampai dengan batas akhir pengambilan yang telah ditentukan
  9. Pengambilan Ijazah dan Transkrip bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa (Formulir Surat Kuasa Klik disini)